User Tools

Site Tools


faq1:5k11:51928--28-april-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika kami sbg penjual menerima uang muka dari pembeli (kawasan berikat), apakah tetap di buat faktur pajaknya ka?

Jawaban

sepanjang penjual adalah PKP yang diserahkan BKP, tetep terbit faktur pajak

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k11/51928--28-april-2021.txt · Last modified: (external edit)