faq1:5k11:51928--28-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jika kami sbg penjual menerima uang muka dari pembeli (kawasan berikat), apakah tetap di buat faktur pajaknya ka?
Jawaban
sepanjang penjual adalah PKP yang diserahkan BKP, tetep terbit faktur pajak
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k11/51928--28-april-2021.txt · Last modified: (external edit)