User Tools

Site Tools


faq1:5k11:51922--28-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terbit STP atas keterlambatan penyetoran angsuran PPh 25 namun SPT Tahunannya dibetulkan sehingga angsuran PPh 25 seharusnya nihil tidak ada penyetoran, gimana?

Jawaban

KEP-537/2000, dalam hal besarnya PPh Pasal 25 setelah pembetulan SPT Tahunan lebih kecil dari PPh Pasal 25 sebelum dilakukan pembetulan atas kelebihan setoran PPh Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke PPh pasal 25 bulan-bulan berikut setelah penyampaian SPT Tahunan Pembetulan. Untuk STP yang sudah terlanjur terbit bisa diajukan permohonan pembatalan STP yang tidak benar

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k11/51922--28-april-2021.txt · Last modified: (external edit)