faq1:5k11:51897--28-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pendapatan atas denda, dikenakan pajak tidak? Jadi perusahaan B membatalkan transaksi dg PT.A, jadi PT A dpt pendapatan atas denda tsb
Jawaban
jika tidak masuk ke pasal 4 ayat 3 uu pph, maka kembali ke pasal 4 ayat 1. dapat dikenakan pajak di spt tahunan.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k11/51897--28-april-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1