faq1:5k11:51868--28-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk realisasi PPh 21, jika ada karyawan yang statusnya LB di masa pajak berjalan dilaporkan seperti apa di realisasinya? Karena tidak bisa minus nilai pph 21 nya sedangkan di ESPT memang minus ini gimana ya Mas Mbak?
Jawaban
ya ngga usah dilaporin aja ya pegawai itu. karena realisasi itu untuk laporin pegawai yang memang dapat insentif aja
Dasar Hukum
–
Editor
MH
faq1/5k11/51868--28-april-2021.txt · Last modified: (external edit)