User Tools

Site Tools


faq1:5k11:51868--28-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk realisasi PPh 21, jika ada karyawan yang statusnya LB di masa pajak berjalan dilaporkan seperti apa di realisasinya? Karena tidak bisa minus nilai pph 21 nya sedangkan di ESPT memang minus ini gimana ya Mas Mbak?

Jawaban

ya ngga usah dilaporin aja ya pegawai itu. karena realisasi itu untuk laporin pegawai yang memang dapat insentif aja

Dasar Hukum

Editor

MH

faq1/5k11/51868--28-april-2021.txt · Last modified: (external edit)