faq1:5k11:51856--28-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#20Q : alasan WP mengajukan pengaktifan kembali NPWP nE, untuk sinkroinisasi data bank, apakah bisa diproses?
Jawaban
#20A Permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif dapat dilakukan sepanjang Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria Wajib Pajak Non-Efektif. Kriteria sesuai pasal 24 ayat 2 PER-04/PJ/2020. Kalo sinkronisasi data bank tidak termasuk. Tapi sampaikan aja pasal 24nya ke wp, siapa tau ada alasan yang bisa dia pake sesuai keadaannya.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k11/51856--28-april-2021.txt · Last modified: (external edit)