User Tools

Site Tools


faq1:5k11:51856--28-april-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#20Q : alasan WP mengajukan pengaktifan kembali NPWP nE, untuk sinkroinisasi data bank, apakah bisa diproses?

Jawaban

#20A Permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif dapat dilakukan sepanjang Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria Wajib Pajak Non-Efektif. Kriteria sesuai pasal 24 ayat 2 PER-04/PJ/2020. Kalo sinkronisasi data bank tidak termasuk. Tapi sampaikan aja pasal 24nya ke wp, siapa tau ada alasan yang bisa dia pake sesuai keadaannya.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k11/51856--28-april-2021.txt · Last modified: (external edit)