User Tools

Site Tools


faq1:5k11:51838--28-april-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

sy ingin bertanya soal PPN kawasan berikat. 1. Pembeli ada di dlm 1 grup perusahaan, induk perusahaan dgn NPWP alamat kawasan berikat dan anak perusahaan NPWP alamat non kawasan berikat. saat ini anak perusahaan tsb melakukan pembelian ke saya tp alamat kirimnya ke alamat induk perusahaan (kawasan berikat) apa boleh saya mengeluarkan Faktur pajak 0%?

Jawaban

konfirm ke BC dulu, apakah bisa barang masuk ke kawasan bebas apabila dokumen faktur dan invoice berbeda identitas pembelinya?

Dasar Hukum

Editor

MH

faq1/5k11/51838--28-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)