faq1:5k11:51838--28-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
sy ingin bertanya soal PPN kawasan berikat. 1. Pembeli ada di dlm 1 grup perusahaan, induk perusahaan dgn NPWP alamat kawasan berikat dan anak perusahaan NPWP alamat non kawasan berikat. saat ini anak perusahaan tsb melakukan pembelian ke saya tp alamat kirimnya ke alamat induk perusahaan (kawasan berikat) apa boleh saya mengeluarkan Faktur pajak 0%?
Jawaban
konfirm ke BC dulu, apakah bisa barang masuk ke kawasan bebas apabila dokumen faktur dan invoice berbeda identitas pembelinya?
Dasar Hukum
–
Editor
MH
faq1/5k11/51838--28-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)