faq1:5k11:51821--28-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
penandatangan digital apakah bisa dalam bentuk sertifikat elektronik
Jawaban
Bisa, ketentuannya ada di PER-02/2019
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k11/51821--28-april-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1