User Tools

Site Tools


faq1:5k11:51779--27-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah hibah penerima adalah perusahaan, bisa dibiayakan ?

Jawaban

kembali ke pengertian Pasal 4 ayat (3) haruf a angka 2 UU Nomor 36 TAHUN 2008 dan Pasal 1, 2, dan 3 PMK-245/PMK.03/2008) . dan pasal 6 dan 9 UU PPh.

Dasar Hukum

Editor

AH

faq1/5k11/51779--27-april-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1