faq1:5k11:51779--27-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah hibah penerima adalah perusahaan, bisa dibiayakan ?
Jawaban
kembali ke pengertian Pasal 4 ayat (3) haruf a angka 2 UU Nomor 36 TAHUN 2008 dan Pasal 1, 2, dan 3 PMK-245/PMK.03/2008) . dan pasal 6 dan 9 UU PPh.
Dasar Hukum
–
Editor
AH
faq1/5k11/51779--27-april-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1