faq1:5k11:51766--27-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
untuk di SPT-Y, poin 13a, yang di tuliskan di poin tersebut apakah penghasilan perusahaan atau pajak terhutangnya ya?
Jawaban
di Per-21/2009 sih ga disebutin, tapi form 1771 Y ini kan didasarkan dari SPT 1771 normal, jadi pake PPh Terutangnya kayak di SPT 1771nya..
Dasar Hukum
–
Editor
M
faq1/5k11/51766--27-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)