User Tools

Site Tools


faq1:5k11:51765--27-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya terkait dengan peraturan kredit pajak PPh 23, jadi tahun buku kami april - maret, jika ada invoice maret tetapi bukti potong dibuat customer di bulan april, artinya bukti potong tersebut akan kita kreditkakn di tahun berikutnya?

Jawaban

pertama pastiin dulu saat pembuatannya dah bener, bisa diliat di Pasal 15 PP 94/2010, terus ada juga ketentuan di Pasal 16nya terkait pemotongan yang beda tahun antara saat pemotongan dan saat pengakuan penghasilan. tetep bisa dikreditin sih.. bisa coba liat contohnya Pasal 16 ya

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k11/51765--27-april-2021.txt · Last modified: (external edit)