faq1:5k11:51762--27-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau tanya untuk transaksi jasa terkait penyemprotan disinfektan itu dipotong pph atau tidak? Lalu perlakuan ppn nya apakah bisa dikreditkan?
Jawaban
kemungkinan masuk PPh Pasal 23, arahin WP ke PMK-141/2015 dan kalo WP mau penegasan bisa konsul ke KPP. Untuk PPN bisa aja dikreditkan sepanjang ga memenuhi Pasal 9 ayat (8) UU PPN.
Dasar Hukum
–
Editor
M
faq1/5k11/51762--27-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 by 127.0.0.1