User Tools

Site Tools


faq1:5k11:51762--27-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya untuk transaksi jasa terkait penyemprotan disinfektan itu dipotong pph atau tidak? Lalu perlakuan ppn nya apakah bisa dikreditkan?

Jawaban

kemungkinan masuk PPh Pasal 23, arahin WP ke PMK-141/2015 dan kalo WP mau penegasan bisa konsul ke KPP. Untuk PPN bisa aja dikreditkan sepanjang ga memenuhi Pasal 9 ayat (8) UU PPN.

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k11/51762--27-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 by 127.0.0.1