faq1:5k11:51751--27-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Cicilan uang muka dimulai dari bulan Mei 2020 dan akan selesai pada bulan Mei 2021, dan rencananya akan melakukan serah terima rumah dan melaksanakan Akte jual beli pada bulan Juni 2021 ini _ untuk transaksi diatas walaupun perjanjian aktenya baru ada di Juni 2021, Apabila ada pembayaran dalam bentuk apapun, walaupun itu cicilan DP atas pembelian rumah yang dilakukan sebelum 1 Januari 2021, atas transaksi tersebut tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPN sesuai PMK 21 kan ya?
Jawaban
Betul sekali. Tidak dapat fasilitas PMK-21 Meluruskan, DP itu bukan uang muka.
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k11/51751--27-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 by 127.0.0.1