User Tools

Site Tools


faq1:5k11:51723--27-april-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Dear Bapak/Ibu Dengan Hormat, Kami dari PT.Siantar Top Tbk, NPWP 01.480.208.6-125.001 Ingin menanyakan terkait Penggunaan layanan ZOOM dari perusahaan luar negeri Pada bulan April 2021 kami berlangganan layanan ZOOM dan kami menerima tagihan berupa Invoice dengan rincian biaya dan PPN 10%. yang ingin kami tanyakan : 1. Apakah atas PPN 10% dapat dikreditkan oleh pihak pembeli ? 2. Apakah atas penghasilan yang dibayarkan dipotong PPh oleh pihak pembeli ? dan dasar peraturan undang undang perpa

Jawaban

Ketentuan kredit PPN PMSEnya di PER-12/2020 Pasal 12 ayat 5,6,7,8 1. Tata cara pengkrediatan di Efakturnya seperti ini (boleh dirapiin ya di emailnya kalau kurang rapi) Untuk menginput dokumen dr PPMSE iinputkan di B2 dulu krn belum bisa diinput di B1. Untuk pengkreditannya, silakan masukkan data dokumen PPN PMSE pada Lampiran 1111 B2: Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri. Karena apabila nantinya dimasukkan ke lampiran B1, pengkreditannya ini tida

Dasar Hukum

Editor

HND

faq1/5k11/51723--27-april-2021.txt · Last modified: (external edit)