User Tools

Site Tools


faq1:5k11:51720--27-april-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

efaktur web, mau pembetulan untuk input kompensasi dari masa pajak sebelumnya tidak bisa

Jawaban

bisa coba c3l, atau SPTnya dihapus, posting ulang

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k11/51720--27-april-2021.txt · Last modified: (external edit)