faq1:5k11:51720--27-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
efaktur web, mau pembetulan untuk input kompensasi dari masa pajak sebelumnya tidak bisa
Jawaban
bisa coba c3l, atau SPTnya dihapus, posting ulang
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k11/51720--27-april-2021.txt · Last modified: (external edit)