faq1:5k11:51698--27-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
WP mau buat pembetulan 2 untuk masa pajak sebelum berlakunya efaktur 3.0. Tapi waktu dicek di efaktur web, PM-nya nggak masuk. Gimana ya?
Jawaban
Untuk masa pajak sebelum berlakunya efaktur 3.0, dilakukan di desktop, create csv dan dilaporkan via djponline.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k11/51698--27-april-2021.txt · Last modified: (external edit)