faq1:5k11:51681--27-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah transaksi pembelian barang yang dilakukan oleh perusahaan PT kpd perorangan yg sebagai pemegang saham dan sbg direksi apakah dianggap sebagai transaksi transfer pricing? pake ketentuan yg mana ya?
Jawaban
untuk menentukan terkait hubungan istimewanya sesuai ketentuan UU PPh Pasal 18 ayat 4. http://tkb-djp/tkb/engine/artikel/att/SDSN Perpajakan 2021.pdf Untuk transfer pricingnya bisa cek disini http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=a372457bfef3916c4b3dbcdcb7939784#legenda_terkait
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k11/51681--27-april-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1