faq1:5k11:51680--27-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
seandainya saya ada lebih bayar pph 21 apakah bisa dikompensasi ke cabang perusahaan lainnya karena kebetulan proyeknya sudah mau habis dan karyawan juga sudah banyak yg resign sehingga akan lebih bayar terus. Mohon penjelasannya lebih bayar tsb harus diapakan?
Jawaban
untuk kompensasi pph 21, hanya bisa dari npwp yg sama. kalau npwp pusat, kompennya ke npwp pusat. dan ga bisa dikompen ke jenis pajak lain juga.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k11/51680--27-april-2021.txt · Last modified: (external edit)