User Tools

Site Tools


faq1:5k11:51680--27-april-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

seandainya saya ada lebih bayar pph 21 apakah bisa dikompensasi ke cabang perusahaan lainnya karena kebetulan proyeknya sudah mau habis dan karyawan juga sudah banyak yg resign sehingga akan lebih bayar terus. Mohon penjelasannya lebih bayar tsb harus diapakan?

Jawaban

untuk kompensasi pph 21, hanya bisa dari npwp yg sama. kalau npwp pusat, kompennya ke npwp pusat. dan ga bisa dikompen ke jenis pajak lain juga.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k11/51680--27-april-2021.txt · Last modified: (external edit)