User Tools

Site Tools


faq1:5k11:51643--27-april-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

via twitter: Pagi @kring_pajak mau tanya kalau sudah lapor spt tahunan badan menggunakan v.1.0 dan berhasil mendapatkan BPE apa perlu pembetulan ke v.1.2? Ini gapapa ya mas/ mbak sepanjang sudah terima BPE?

Jawaban

Untuk SPT PPh Badan, yang bisa diupload itu dari 2010 versi 1.2. harusnya kalau dia pakai 2009 itu tidak bisa terupload, kode file csv 2009 v 1.0 itu F1132140110 sedangkan yang bisa dipetunjuk pengisian sesuai digambar, nah biasanya error pas lapor. Namun kalau WP menyatakan berhasil, coba konfirmasi ke KPP dulu yaa datanya udah masuk dan isinya udah sesuai atau belum. Kalau KPP ok, maka tidak perlu pembetulan.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k11/51643--27-april-2021.txt · Last modified: (external edit)