faq1:5k11:51643--27-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
via twitter: Pagi @kring_pajak mau tanya kalau sudah lapor spt tahunan badan menggunakan v.1.0 dan berhasil mendapatkan BPE apa perlu pembetulan ke v.1.2? Ini gapapa ya mas/ mbak sepanjang sudah terima BPE?
Jawaban
Untuk SPT PPh Badan, yang bisa diupload itu dari 2010 versi 1.2. harusnya kalau dia pakai 2009 itu tidak bisa terupload, kode file csv 2009 v 1.0 itu F1132140110 sedangkan yang bisa dipetunjuk pengisian sesuai digambar, nah biasanya error pas lapor. Namun kalau WP menyatakan berhasil, coba konfirmasi ke KPP dulu yaa datanya udah masuk dan isinya udah sesuai atau belum. Kalau KPP ok, maka tidak perlu pembetulan.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k11/51643--27-april-2021.txt · Last modified: (external edit)