faq1:5k11:51632--27-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
wanita kawin sudah terbit putusan hakim, status jadi HB, pengakuan PTKP gimana?
Jawaban
PTKP bagi masing-masing suami isteri yang telah hidup berpisah (HB) untuk diri masing-masing Wajib Pajak diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin sedangkan tanggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang diperkenankan (sesuai dengan Pasal 7 UU PPh) halaman 32 Lampiran II PER-36/PJ/2015 tentang petunjuk pengisian SPT)
Dasar Hukum
–
Editor
MH
faq1/5k11/51632--27-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)