User Tools

Site Tools


faq1:5k11:51632--27-april-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

wanita kawin sudah terbit putusan hakim, status jadi HB, pengakuan PTKP gimana?

Jawaban

PTKP bagi masing-masing suami isteri yang telah hidup berpisah (HB) untuk diri masing-masing Wajib Pajak diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin sedangkan tanggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang diperkenankan (sesuai dengan Pasal 7 UU PPh) halaman 32 Lampiran II PER-36/PJ/2015 tentang petunjuk pengisian SPT)

Dasar Hukum

Editor

MH

faq1/5k11/51632--27-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)