faq1:5k11:51571--27-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
min kami kan perusahaan pelayaran yg spt tahunannya final, tetapi kami juga ada beberapa penghasilan yg tidak final, lha saat SPT tahunan cara pengambilan cost untuk penghasilan yg tidak final itu bagaimana ya, apakah prorate dari total seluruh cost atau bagaimana ?
Jawaban
Kalau dilihat dari kasusnya, ini kan berarti dia mendapatkan penghasilan final dan tidak final, untuk perhitungan biayanya gimana. Nah ini dijelasin di PP 94/2010 pasal 27 ayat 1 dan 2, harusnya WP membuat pembukuan terpisah tapi kalau ada biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan maka pembebanannya secara proporsional.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k11/51571--27-april-2021.txt · Last modified: (external edit)