User Tools

Site Tools


faq1:5k11:51558--27-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terkait aturan pajak deviden khususnya SHU dari Koperasi, apakah SHU yang diterima pengurus yang juga dikenakan pajak deviden mengingat pengurus tidak menerima imbalan di Koperasi?

Jawaban

sepanjang memenuhi pasal 4 ayat 3 huruf i, UU 11/2020 kluster perpajakan, maka harusnya bukan objek pajak bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k11/51558--27-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)