User Tools

Site Tools


faq1:5k11:51534--26-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah benar kalau belum melapor SPT PPh badan, tidak bisa impor barang ke indonesia ya? jika benar, apakah bisa memakai SPT-Y terlebih dahulu? Terima Kasih.

Jawaban

ketika impor kan ada integrasi data antara DJP dan DJBC terkait status NPWP dan KSWP Wajib Pajak. Ketika dia belum lapor SPT Tahunan, di KSWP menjadi tidak valid statusnya. Coba konfirmasikan ke BC bisa tidak menggunakan SPT-Y.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k11/51534--26-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)