faq1:5k11:51506--26-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
tentang jasa penyedian tenaga kerja yg dikenai nilai lain
Jawaban
Dalam hal jasa penyediaan tenaga kerja tidak memenuhi ketentuan diatas (poin a, b) jasa penyediaan tenaga kerja dimaksud merupakan jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan Dasar Pengenaan Pajak.. (pasal 4 ayat (1) dan (2) PMK 83/PMK.03/2012)
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k11/51506--26-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)