User Tools

Site Tools


faq1:5k11:51506--26-april-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

tentang jasa penyedian tenaga kerja yg dikenai nilai lain

Jawaban

Dalam hal jasa penyediaan tenaga kerja tidak memenuhi ketentuan diatas (poin a, b) jasa penyediaan tenaga kerja dimaksud merupakan jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan Dasar Pengenaan Pajak.. (pasal 4 ayat (1) dan (2) PMK 83/PMK.03/2012)

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k11/51506--26-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)