User Tools

Site Tools


faq1:5k11:51472--26-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Min, Beda leasing secara ifrs itu antara akuntansi dan pajak, masuk beda tetap atau beda temporer ya?

Jawaban

secara ketentuan perpajakan tidak ada aturan yg secara spesifik mengklasifikasikan atas suatu transaksi masuk ke beda tetap atau beda temporer, untuk acuan koreksi fiskal dasar aturan utamanya hanya pasal 6 dan 9 UU PPh

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k11/51472--26-april-2021.txt · Last modified: (external edit)