faq1:5k11:51472--26-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Min, Beda leasing secara ifrs itu antara akuntansi dan pajak, masuk beda tetap atau beda temporer ya?
Jawaban
secara ketentuan perpajakan tidak ada aturan yg secara spesifik mengklasifikasikan atas suatu transaksi masuk ke beda tetap atau beda temporer, untuk acuan koreksi fiskal dasar aturan utamanya hanya pasal 6 dan 9 UU PPh
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k11/51472--26-april-2021.txt · Last modified: (external edit)