User Tools

Site Tools


faq1:5k11:51455--26-april-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

wp ada LB kemudian memilih untuk di restitusi, namun saat proses di skppkp mengatakan bahwa ada pm yang faktunya blm dilaporkan oleh penjual sehingga tidak bisa direstitusi, wp mau pembetulan gimana ?

Jawaban

terkait dengan pembetulan atas pm yg harus dikeluarkan dari pengkreditan di mas wp restitusi itu coba konfimasikan ke kpp terkait tatacaranya karena pm yang sudah dikreditkan tidak bisa diubah masa pengkreditan.kecuali atas pm itu jadi tidak dpt dikreditkan brti silakan bisa ubah jadi tidak dapt dikreditkan lalu laporkan atas pembetulan

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k11/51455--26-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)