faq1:5k11:51455--26-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
wp ada LB kemudian memilih untuk di restitusi, namun saat proses di skppkp mengatakan bahwa ada pm yang faktunya blm dilaporkan oleh penjual sehingga tidak bisa direstitusi, wp mau pembetulan gimana ?
Jawaban
terkait dengan pembetulan atas pm yg harus dikeluarkan dari pengkreditan di mas wp restitusi itu coba konfimasikan ke kpp terkait tatacaranya karena pm yang sudah dikreditkan tidak bisa diubah masa pengkreditan.kecuali atas pm itu jadi tidak dpt dikreditkan brti silakan bisa ubah jadi tidak dapt dikreditkan lalu laporkan atas pembetulan
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k11/51455--26-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)