faq1:5k11:51419--26-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp udah diatas 4.8 M nov 2020, jadi misal total tahun 2020 6M, maka perhitungannya tetap 0.5%x7m ya mas/mba?
Jawaban
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan. (Pasal 7 ayat (1) PP 23 TAHUN 2018). DPP nya jumlah peredaran bruto setiap bulan.
Dasar Hukum
–
Editor
HND
faq1/5k11/51419--26-april-2021.txt · Last modified: (external edit)