Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
elamat siang, saya Rut Simbolon, selaku direktur utama PT. Alabasana Karya Abadi (saat ini tenaga kerja hanya 3 Orang, Komisaris dan direktur 1 dan belum ada sistem perusahaan dan pengajian karena keluarga) saya kebingungan untuk membuat laporan keuangan, karena pada saat ini usaha kami belum berjalan, segala sesuatu masih terhenti dikarenakan kendala pengurusan SBU. laporan pajak seperti apa yang harus saya berikan dan bagaimana mengisinya ya Pak/Ibu? Terimakasih. Pertanyaannya terlalu umum,
Jawaban
Iya setuju, WP juga menyebutkan laporan pajak belum merujuk ke pasal tertentu apakah SPT Tahunannya atau PPh 21nya. Jelaskan pelaporan PPh 21 dan SPT Tahunan, sampaikan juga ketentuan pengisian SPTnya ya. Kalau SPT Tahunan sesuai dengan PER 19/2014, SPT PPh 21 sesuai PER 14/2013
Dasar Hukum
–
Editor
MDR