User Tools

Site Tools


faq1:5k11:51406--26-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“@kring_pajak Min, mohon bantuannya yaa ???? Kita umkm, masih pakai pph final Tp kita ada pendapatan lain berupa bonus dr supplier krn kita sdh mencapai target pembelian tertentu Nah atas pendapatan lain tsb apa dikenakan pph terutang di perhitungan spt badan? Lalu apa aturannya?Thx” Mas Mbak, ini sepanjang penghasilan tersebut bukan termasuk objek ph final, maka masuk ke perhitungan tarif umum badan kan ya? dasar hukumnya pake apa ya?

Jawaban

Iya, jika penghasilan yg diterima tidak termasuk penghasilan dari kegiatan usaha maka tidak masuk penghasilan yg dikenakan PP 23. Nanti dikenakan pph 29. Dasar hukum bisa pakai PP 23 yg dikecualikan dari pendapatan yg dikenakan PPh Final PP 23 dan petunjuk pengisian SPT Tahunan. Yg tidak dikenakan PPh final jdnya kenanya PPh 29.

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k11/51406--26-april-2021.txt · Last modified: (external edit)