faq1:5k11:51397--26-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Saya adalah pengurus TPA Al Ihsan. Tahun ini tahun pertama kami laporan pajak. Bisakah dibantu untuk pelaporannya? Perlu diketahui TPA ini merupakan taman pendidikan al-qura'an tanpa ada pemasukan. Karena ketika saya menanyakan ke Kantor Pajak, diminta membuat neraca, padahal kita tak ada pendapatan, itu bagaimana ya?
Jawaban
untuk badan pelaporanya SPT 1771 wajib dilampirkan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi, karena yayasan termasuk dalam badan, maka tetap wajib, mekanisme pengisian neraca sederhana bisa minta bantuan AR nya ya.
Dasar Hukum
–
Editor
HND
faq1/5k11/51397--26-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)