User Tools

Site Tools


faq1:5k11:51392--26-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terdaftar 2019, mau pake tarif umum, bukan pp 23

Jawaban

Bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak tanggal 1 Januari 2019: dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k11/51392--26-april-2021.txt · Last modified: (external edit)