faq1:5k11:51392--26-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
terdaftar 2019, mau pake tarif umum, bukan pp 23
Jawaban
Bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak tanggal 1 Januari 2019: dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k11/51392--26-april-2021.txt · Last modified: (external edit)