User Tools

Site Tools


faq1:5k11:51381--26-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mohon informasinya, Nama saya Mirah, saya seorang karyawan swasta wanita dengan status pajak single TK0, pembayaran pajak pph 21 aktiv dipotong 100% dari payroll karyawan tidak ditanggung perusahaan. Bulan ini suami terkena PHK di perusahaan tempatnya bekerja, status pajak suami K3. Pertanyaan saya bisakah saya mengajukan perubahan status pajak PTKP yang awalnya TK0 single menjadi K3? Pengurangan pembayaran pajak akan sangat meringankan beban ekonomi kami. Terimakasih Mirah

Jawaban

masih pake ketentuan Pasal 10 ayat (6) PMK 252/PMK.03/2008 Karyawati kawin yang mempunyai surat keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima/ memperoleh penghasilan: besanya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri + PTKP status kawin + PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya. untuk bisa mengakui tanggungan bagi wanita kawin, maka harus ada surat keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat seren

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k11/51381--26-april-2021.txt · Last modified: (external edit)