User Tools

Site Tools


faq1:5k11:51375--26-april-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pihak LN tidak mempunyai npwp indonesia jadi kita menggunakan npwp bendahara untuk memungut pajaknya dan pembayarannya rupaih konversi ke mata uang asing apakah tetap perhitungan dan pemungutan PPN dihitung dengan cara : (Pasal 3 ayat (1) PMK 40/PMK.03/2010). izin tanya mas mbak terkait Pemanfaatan BKP tidak Berwujud atau JKP dari Luar Daerah Pabean. Apakah tetap bisa menggunakan PMK tersebut?

Jawaban

Peraturan tersebut belum dicabut mas. Sepanjang tidak bertransaksi dengan pemungut PMSE (sesuai dengan PMK 48/2020) maka PPN dipungut oleh yang memanfaatkan JKP/BKPTB dari luar daerah pabean sesuai dengan ketentuan tersebut.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k11/51375--26-april-2021.txt · Last modified: (external edit)