User Tools

Site Tools


faq1:5k11:51374--26-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk kerugian apakah bisa ditunda pengkompensasiannya di spt tahunan?

Jawaban

sesuai UU, untuk kompensasi dapat diperhitungkan selama 5 tahun. dan tidak ada diatur mengenai penundaan. di penjelasan sudah jelas diilustrasikan dengan contoh. ikut sesuai ketentuan saja.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k11/51374--26-april-2021.txt · Last modified: (external edit)