faq1:5k11:51374--26-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk kerugian apakah bisa ditunda pengkompensasiannya di spt tahunan?
Jawaban
sesuai UU, untuk kompensasi dapat diperhitungkan selama 5 tahun. dan tidak ada diatur mengenai penundaan. di penjelasan sudah jelas diilustrasikan dengan contoh. ikut sesuai ketentuan saja.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k11/51374--26-april-2021.txt · Last modified: (external edit)