User Tools

Site Tools


faq1:5k11:51353--26-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat pagi. Saya ingin bertanya, apakah PPH 22 yang dipotong wajib dikreditkan? Apakah boleh dibiayakan lalu dikoreksi fiskal? Mohon penjelasannya.

Jawaban

Jadi, kalau bupot/buput itu “dapat” dikreditkan bukan wajib. Bisa pakai pasal 28 UU PPh atau pasal 20 PP 94/2010. Kalau masalah dibiayakan td itu pasal 9 UU PPh, pajak penghasilan tdk boleh dibiayakan.

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k11/51353--26-april-2021.txt · Last modified: (external edit)