faq1:5k11:51353--26-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Selamat pagi. Saya ingin bertanya, apakah PPH 22 yang dipotong wajib dikreditkan? Apakah boleh dibiayakan lalu dikoreksi fiskal? Mohon penjelasannya.
Jawaban
Jadi, kalau bupot/buput itu “dapat” dikreditkan bukan wajib. Bisa pakai pasal 28 UU PPh atau pasal 20 PP 94/2010. Kalau masalah dibiayakan td itu pasal 9 UU PPh, pajak penghasilan tdk boleh dibiayakan.
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k11/51353--26-april-2021.txt · Last modified: (external edit)