User Tools

Site Tools


faq1:5k11:51308--23-april-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau menanyakan seputar pajak atas transaksi dengan Facebook Ads perusahaan kami sepanjang 2021 ini sudah melakukan banyak transaksi iklan melalui facebook ads. dalam penerimaan invoice tertulis harga yang sudah include PPN 10% setelah saya mencari informasi facebook ads termasuk PPN PMSE dan tetap dapat di kreditkan Pajak Masukan nya pertanyaan saya bagaimana soal pajak penghasilannya? haruskah tetap dipotong ? pph 23 atau pph 26? karena minimnya informasi dari facebook kami jadi bingun

Jawaban

Atas ppn yg dipungut ppmse bisa dikreditkan. Untuk menginput dok dr ppmse iinputkan di b2 dulu krn blm bisa diinput di b1 Untuk pengkreditannya, silakan masukkan data dokumen PPN PMSE pada Lampiran 1111 B2: Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri. Karena apabila nantinya dimasukkan ke lampiran B1, pengkreditannya ini tidak mungkin bisa dilakukan karena pasti ada validasi atas dokumen PPN PMSE sementara di aplikasi E-Faktur belum mengakomodasi fitur vali

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k11/51308--23-april-2021.txt · Last modified: (external edit)