Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp menanyakan tentang hibah. hibah dari bapak ke anak, berupa saham. Ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan, yang menyebabkan hibah ini menjadi objek pajak. Apakah pada saat pemberi hibah membuat akta hibah saat itu juga dinilai ada keuntungan karena pengalihan sehingga terutang PPh? Atau keuntungan atas pengilahan hibah terutang PPh pada saat pengalihan benar2 terjadi, yaitu saat pemberi hibah telah meninggal?
Jawaban
saat pengakuan hibah, kembali ke pembukuan WP : berkaitan dengan pembukuan dia: pasal 28 uu KUP : Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. DPP nya jelaskan sesuai (Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008). Jika masih ada saham tapi belum diwariskan ke anaknya, ini bisa masuk ke warisan belum terbagi. WBT ini adlaah subjek pajak, jadi jika ada keuntungan atas saham ini adl objek pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
AH