User Tools

Site Tools


faq1:5k11:51302--23-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ada yang saya mau tanyakan apakah sewa tugboat (vendor isi bbm air dll ke org lain ) kena pajak apa, apa perlu dipisahkan kwitansi sewa dan bbm air nya??

Jawaban

pastikan apa yg menyewakan adalah wp pelalayaran DN, dipotong PPh pasal 15. karena tagiahnnya bisa dipisah atas sewa dan jasanya, atas jasa bisa dipotong pph 23 sepanjang ada di list PMK 141 2015. Untuk penyeahan airnya (sepanjang tagihanny bisa dipisahkan) maka bukan objek potput.

Dasar Hukum

Editor

AH

faq1/5k11/51302--23-april-2021.txt · Last modified: (external edit)