faq1:5k11:51302--23-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ada yang saya mau tanyakan apakah sewa tugboat (vendor isi bbm air dll ke org lain ) kena pajak apa, apa perlu dipisahkan kwitansi sewa dan bbm air nya??
Jawaban
pastikan apa yg menyewakan adalah wp pelalayaran DN, dipotong PPh pasal 15. karena tagiahnnya bisa dipisah atas sewa dan jasanya, atas jasa bisa dipotong pph 23 sepanjang ada di list PMK 141 2015. Untuk penyeahan airnya (sepanjang tagihanny bisa dipisahkan) maka bukan objek potput.
Dasar Hukum
–
Editor
AH
faq1/5k11/51302--23-april-2021.txt · Last modified: (external edit)