faq1:5k11:51298--23-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PT A joint income dengan PT B. Trs PT A ada penghasilan netto 50jt, dan harus dibagi dua ke PT B, jadi masing2 dapat 25jt. Nah, atas pembagian hasil tersebut ke PT B dipotong pajak ga ya pak?
Jawaban
Murni hanya membagi keuntungan. Tidak ada unsur imbalan, jasa atau pun yg termasuk sbg objek pph potput 22, 23, atau pun 4 ayat 2. Sehingga tidak ada pemotongan. Pihak penerima cukup laporkan penghasilan bagiannya di SPT Tahunan.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k11/51298--23-april-2021.txt · Last modified: (external edit)