faq1:5k11:51291--23-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Jika pembeli adalah pkp dan mendapatkan faktur pajak 040 atas jasa freight forwarding. Apakah pembeli tersebut bisa mengkreditkan ppn masukannya? Nomor berapa peraturannya? Terima kasih. Ini bisa dikreditkan seperti biasa ya mas/mba? dan aturannya sesuai uu PPN pasal 9 ?
Jawaban
PKP yg memanfaatkan/menerima jasa freight forwarding yg terima FP 040: Tetap bisa mengkreditkan PM tsb. Betul, dasar hukumnya Pasal 9 ayat 8 UU PPN (CIKA). Tambahan: Yang tidak bisa mengkreditkan PM adalah: pihak PKP yg menyerahkan Jasa Freight forwarding tsb. Selengkapnya lihat Pasal 3 ayat c PMK 56/PMK.03/2015.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k11/51291--23-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)