User Tools

Site Tools


faq1:5k11:51287--23-april-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP dikenakan denda besar atas hasil tax amnesty padahal sudah lapor SPT tahunan juga, itu denda apa?

Jawaban

ini kalau utk SPT dia dijelaskan sesuai UU KUP aja sesuai pasal 3 UU KUP “Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas …” dan jika ada kesalahan bisa pembetulan SPT. Nah utk yg atasannya kena denda dipanggil KPP, ditanya dulu dendanya atas apa? takutnya mungkin ternyata udah diperiksa dan diberikan ketetapan untuk bayar sekian besar sehingga memang tidak dapat dibetulkan kembali SPTnya, atau yg dia maksud ada harta yang belum atau kurang diungkapkan da

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k11/51287--23-april-2021.txt · Last modified: (external edit)