faq1:5k11:51285--23-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Saya Staf Bendahara pada Satker 017312 PPN/Bappenas. Saya ingin menanyakan terkait Transaksi dengan WPLN, yang mengacu pada dasar hukum : 1. Pasal 26 UU No 36 Tahun 2008 2. PER-25/PJ/2018 3. Pasal 3A ayat (30 UU PPN No. 42 Tahun 2009 4. PMK-40/PMK.02/2010 disebutkan bahwa, pemanfaatan barang tidak berwujud,pemanfaatan JKP dari luar pabean harus dikenakan pajak?
Jawaban
1. PPN , 10% 2. Pasal 26 poin (e) imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan, 20% dr SPLN, non BUT atau sesuai P3B
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k11/51285--23-april-2021.txt · Last modified: (external edit)