User Tools

Site Tools


faq1:5k11:51283--23-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp memberikan fasilitas berupa apartemen untuk pegawainya. perusahaan bayar langsung kepada pemilik apartemen, tidak menggunakn reimburse. apakah biaya atas penyewaan apartemen ini bisa dibiayakan di spt tahunan?

Jawaban

Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut, termasuk tempat tinggal (diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PMK-167/PMK.03/2018), dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k11/51283--23-april-2021.txt · Last modified: (external edit)