faq1:5k11:51283--23-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp memberikan fasilitas berupa apartemen untuk pegawainya. perusahaan bayar langsung kepada pemilik apartemen, tidak menggunakn reimburse. apakah biaya atas penyewaan apartemen ini bisa dibiayakan di spt tahunan?
Jawaban
Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut, termasuk tempat tinggal (diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PMK-167/PMK.03/2018), dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k11/51283--23-april-2021.txt · Last modified: (external edit)