faq1:5k11:51250--23-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Ada transaksi yg pph 23 nya terutang di masa agustus 2020 (sudah wajib ebupot), belum dibuatkan bupot dan SPT normal masa tersebut jg belum dilapor. Tinggal buat bupotnya aja kan ya?
Jawaban
Buat bupot dengan memilih masa sesuai saat terutangnya pph 23, sanksi terkait telat menerbitkan bupot tidak diatur. Kalo sudah coba input tapi data masa pajak salah, untuk SPT normal seharusnya tetap bisa dihapus tidak melihat batasan sudah atau belum posting.
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k11/51250--23-april-2021.txt · Last modified: (external edit)