User Tools

Site Tools


faq1:5k11:51250--23-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Ada transaksi yg pph 23 nya terutang di masa agustus 2020 (sudah wajib ebupot), belum dibuatkan bupot dan SPT normal masa tersebut jg belum dilapor. Tinggal buat bupotnya aja kan ya?

Jawaban

Buat bupot dengan memilih masa sesuai saat terutangnya pph 23, sanksi terkait telat menerbitkan bupot tidak diatur. Kalo sudah coba input tapi data masa pajak salah, untuk SPT normal seharusnya tetap bisa dihapus tidak melihat batasan sudah atau belum posting.

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k11/51250--23-april-2021.txt · Last modified: (external edit)