faq1:5k11:51246--23-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
melakukan transaksi dengan bendahara pemerintah, wp hanya mendapatkan SSP, untuk nomor bupotnya bagaimana?
Jawaban
Pasal 6 ayat 1 PMK 107/2015. Penyetoran PPh 22 oleh importir, eksportir komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, DJBC, dan pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan dengan menggunakan formulir SSP yang berlaku sebagai bukti pemungutan pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k11/51246--23-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)