faq1:5k11:51244--23-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Wp salah buat Faktur pajak, harusnya 010, tapi dia buat 030
Jawaban
Buat Faktur Pajak Pengganti, akan ada kurang bayar di spt pembetulan, jika memang sebelumnya belum menerima pembayaran PPN dari lawan transaksi, dan lawan transaksi belum setorkan PPN nya, maka silahkan dikomunikasikan terkait pembayaran PPN nya
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k11/51244--23-april-2021.txt · Last modified: (external edit)