User Tools

Site Tools


faq1:5k11:51244--23-april-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Wp salah buat Faktur pajak, harusnya 010, tapi dia buat 030

Jawaban

Buat Faktur Pajak Pengganti, akan ada kurang bayar di spt pembetulan, jika memang sebelumnya belum menerima pembayaran PPN dari lawan transaksi, dan lawan transaksi belum setorkan PPN nya, maka silahkan dikomunikasikan terkait pembayaran PPN nya

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k11/51244--23-april-2021.txt · Last modified: (external edit)