User Tools

Site Tools


faq1:5k11:51239--23-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya mau mengajukan SKB hibah tapi SPPT PBB tahun 2021 belum terbit. Apakah saya boleh melampirkan surat keterangan NJOP dari Pemda?

Jawaban

Sesuai PER-30/PJ/2009 penerbitan SKB PPhTB karena hibah cukup dengan Permohonan dilampiri dengan Surat Pernyataan Hibah, tidak disebutkan dokumen SPPT PBB tetapi kalau ingin melampirkan dokumen tambahan (misal surat keterangan njop) boleh boleh saja.

Dasar Hukum

Editor

YE

faq1/5k11/51239--23-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 by 127.0.0.1