faq1:5k11:51239--23-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya mau mengajukan SKB hibah tapi SPPT PBB tahun 2021 belum terbit. Apakah saya boleh melampirkan surat keterangan NJOP dari Pemda?
Jawaban
Sesuai PER-30/PJ/2009 penerbitan SKB PPhTB karena hibah cukup dengan Permohonan dilampiri dengan Surat Pernyataan Hibah, tidak disebutkan dokumen SPPT PBB tetapi kalau ingin melampirkan dokumen tambahan (misal surat keterangan njop) boleh boleh saja.
Dasar Hukum
–
Editor
YE
faq1/5k11/51239--23-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 by 127.0.0.1