faq1:5k11:51238--23-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
saya ingin bertanya seputar pph ps 23. kemarin saya sudah melaporkan spt bulanan. namun ternyata ada bukti potong yang tidak terinput namun sudah disetorkan pph 23nya. pertanyaannya bagaimana cara saya melakukan pembetulan spt nya ya? dan apakah akan dikenakan sanksi telat lapor?
Jawaban
WP sudah bayar tepat waktu dengan nilai keseluruhan tetapi telat membuat bukti potong. Sepanjang spt normal lapor tepat waktu dan seluruh pembayarannya tepat waktu harusnya tidak ada sanksi. Sampai saat ini belum ada aturan sanksi terlambat pembuatan bupot berbeda dengan fp.
Dasar Hukum
–
Editor
YE
faq1/5k11/51238--23-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)