faq1:5k11:51225--23-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#19Q dalam PSAK73 nilai ROU dipisah dari asset nah kan saya mau lapor ASSET perusahaan pak (SPT BADAN) ROU ini perlu saya masukan ke laporan asset ga yah
Jawaban
#19A dari ketentuan kita tetap mengacu ke http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1212 jika sewa guna usahanya sesuai definisi tanpa hak opsi (operating lease) maka lessor membebankan biaya penyusutan atas barang modal, jika sewa guna usahanya sesuai definisi dengan hak opsi (finance lease) maka lessor tidak boleh menyusutkan barang modal, definisinya tetap mengacu ke KMK 1169/KMK.01/1991
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k11/51225--23-april-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1