User Tools

Site Tools


faq1:5k11:51225--23-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#19Q dalam PSAK73 nilai ROU dipisah dari asset nah kan saya mau lapor ASSET perusahaan pak (SPT BADAN) ROU ini perlu saya masukan ke laporan asset ga yah

Jawaban

#19A dari ketentuan kita tetap mengacu ke http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1212 jika sewa guna usahanya sesuai definisi tanpa hak opsi (operating lease) maka lessor membebankan biaya penyusutan atas barang modal, jika sewa guna usahanya sesuai definisi dengan hak opsi (finance lease) maka lessor tidak boleh menyusutkan barang modal, definisinya tetap mengacu ke KMK 1169/KMK.01/1991

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k11/51225--23-april-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1