User Tools

Site Tools


faq1:5k11:51213--23-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pembelian oli/pelumas kepada pertamina apakah termasuk pph finak atau nonfinal? Saya sebagai pengusaha spbu dan jual menjual oli/pelumas juga

Jawaban

Pemungut yaitu produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas.. Pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan pelumas bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut. (Pasal 9 ayat (3) PMK-34/PMK.010/2017)

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k11/51213--23-april-2021.txt · Last modified: (external edit)