User Tools

Site Tools


faq1:5k11:51206--23-april-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

SPT 1771Y lampirannya apa saja mas?

Jawaban

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir, dengan dilampiri: (Pasal 14 ayat (1) PMK-243/PMK.03/2014) penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang; laporan keuangan sementara; dan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k11/51206--23-april-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1